Monday, February 3, 2014

BEBERAPA TIPS PEMILIHAN LOKASI/TANAH UNTUK SPBU BARU


Halo… dengan Pak Munaji, betul Pak…, dengan Bapak siapa saya bicara? dengan Bapak X… bisakah Pak Munaji mengurus perizinan spbu untuk tanah saya yang berada di lokasi… Insya Alloh bisa Pak… tapi mesti saya survey dulu lokasi nya. Setelah di cek dilapangan, ternyata lokasi tanah tersebut tidak mungkin untuk dibuat spbu, dengan berbagai pertimbangan yang ada. Inilah sepenggal komunikasi saya dengan BANYAK calon pengusaha spbu yang rata-rata awam terhadap bisnis spbu.
Disini coba akan saya sampaikan beberapa masukan untuk calon pengusaha dalam menentukan lokasi atau tanah yang akan dipergunakan untuk usaha  spbu:
      1. Usahakan lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk.
Ø  omzet akan stabil dan cenderung naik setiap tahunnya
      2. Harga jangan sampai diatas Rp. 1 jt/m2
Ø  biar nilai investasinya masih terjangkau
    3. Jangan mencari kemewahan dengan lokasi dijalan utama /jalur luar kota/ jalur lintas, carilah yang dekat pertigaan/perempatan yang menuju beberapa lokasi perumahan/pemukiman penduduk.
Ø  kalau ada pendirian spbu baru di sepanjang jalur spbu anda, pasti omzetnya langsung turun drastis.
    4. Kalau sudah ada spbu disekitar lokasi/tanah yang diinginkan, usahakan seberangan jalan dan dirtengah2 antara kedua spbu serta  ada jarak minimal 5 km sd 10 km (untuk luar jawa)  dan carilah perkiraan omzet spbu tersebut.
Ø  setelah ketemu omzet kedua spbu tersebut, lalu bagi 3, itulah perkiraan omzet spbu yang akan didirikan, dan minimal idealnya adalah jumlah kedua omzet spbu 60 KL/hari, dibagi 3 ketemu 20KL/hari.
    5. Carilah tanah yang sudah rata dan bukan tanah sawah agar tidak perlu tambahan biaya untuk urugan dan perubahan peruntukannya.
Ø  usahakan juga jangan dekat dengan tikungan, dan saat disurvey Pertamina akan langsung mendapatkan lampu hijau.
     6. Mainlah ke Pemda, tanyakan ke dinas tata kota, peruntukan tanah yang dikehendaki.
Ø  jangan sampai sudah terlanjur dibeli tanahnya, malahan peruntukannya untuk taman, sehingga tanah tersebut tidak bisa dibangun.
     7. Terakhir, pastikan tanah tersebut tidak sengketa.
Ø  BPN pasti bisa menjelaskan kalau memang tanah tersebut dalam masalah.
Demikianlah informasi untuk pemilihan lahan atau lokasi tanah spbu, bagi calon pengusaha spbu. Semoga bermanfaat… sukses buat kita semuanya!!!

No comments:

Post a Comment